Rabu, 14 Maret 2012

PAJAK PROGRESIF

 
MAKALAH
PAJAK PROGRESIF










Disusun oleh:
NAMA      :        RANDY QAUSAR HARIS
NPM         :        15210632


PENDAHULUAN

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.


PENDAHULUAN
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni:[1]
  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.

Sejak Februari 2011, DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan. Sistem pajak ini dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.

"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua dan ketiga jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu.
"Namun banyak masyarakat yang memilih untuk balik nama kendaraannya atas nama orang lain, agar menghindari dikenakan pajak progresif," ungkapnya.

Royke menjelaskan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.

Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:

- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB


Seperti sudah diterangkan sebelumnya, Pajak progresif dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor adapun  besarnya persentase tarif pajak adalah sebagai berikut:
         Kendaraan Pertama 1,75 % dari DPP
         Kendaraan Kedua      2,25 % dari DPP
         Kendaraan Ketiga      2,75 % dari DPP
         Kendaraan Keempat 3,25 % dari DPP
         Kendaraan Kelima     3,75 % dari DPP
Adapun DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang ditetapkan berdasarkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran) untuk mengetahui NJKB dan BBNKB serta PKB ke-1.
Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor ini berdasarkan kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baik itu kendaraan baru maupun bekas)
Contoh perhitungan Pajak Progresif adalah sebagai berikut:
Misalkan MJ memiliki 5 Sepeda motor Merk Honda Type NF 125 D (KarismaD), sesuai NJKB yang MJ dapat di tabel NJKB KArisma adalah Rp 9.900.000,-, maka Pajak yang dikenakan terhadap kelima Sepeda Motor MJ adalah sebagai berikut:
Kendaraan ke 1 = 1,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 173.250,-
Kendaraan ke 2 = 2,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 222.750,-
Kendaraan ke 3 = 2,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 272.250,-
Kendaraan ke 4 = 3,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 321.750,-
Kendaraan ke 5 = 3,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 371.250,-
Sedangkan jika MJ memiliki kendaraan ke 6 dan seterusnya maka besarnya persentase PKB adalah sebesar 3,75 % x NJKB.
Satu lagi sebuah catatan dari Pajak Progresif ini, Pajak Progresif dikenakan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil bukan dari motor ke mobil ataupun sebaliknya.

SEBGAI tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pasal 7 Serta Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta PERGUB (Peraturan Gubernur DKI Jakarta) Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
         Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
         Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
         Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
         Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
         Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Saya berharap para pembacaMAU memberikan kritik dan saran yang membangun.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar