Prosedur penilangan
Polisi yang
memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri
dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa
kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi
jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk
menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian
membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di
Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta
sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang
akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan
keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di
kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari
kerja dari tanggal pelanggaran).
SLIP
MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP
BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Mulai Bulan Mei 2009, Undang-undang Republik
Indonesia nomor 22 tahun 2009 "tentang lalu lintas dan angkutan
jalan" diberlakukan menggantikan UU 14 / 1992
Pelanggaran Ringan
No
|
KLASIFIKASI PASAL
|
JENIS PELANGGARAN
|
denda utk sepeda motor (Rp)
|
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
|
1
|
Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
|
Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan
baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan
yang dimaksudkan dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
|
tdk ada
|
tdk ada
|
2
|
58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem,
lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.
|
tdk ada
|
tdk ada
|
3
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP
43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah
atau larangan.
|
15.000
|
25.000
|
4
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP
43/1993
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang
berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
|
10.000
|
25.000
|
5
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai
garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi
isyarat lalu lintas atau rambu stop.
|
10.000
|
15.000
|
6
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang
diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.
|
10.000
|
25.000
|
7
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati
kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.
|
10.000
|
25.000
|
8
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati
kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau
pengendara sepeda.
|
10.000
|
25.000
|
9
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai
jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang
dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.
|
10.000
|
25.000
|
10
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP
43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau
parkir di tempat-tempat tertentu.
|
10.000
|
25.000
|
11
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang
mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
|
10.000
|
25.000
|
12
|
61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat
peringatan dengan bunyi sirene.
|
10.000
|
15.000
|
13
|
51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu
malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu
posisi depan dan belakang, lampu tanda nomor kendaraan.
|
10.000
|
15.000
|
14
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan
lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu
sebagaimana Psl 72 PP43/93.
|
10.000
|
15.000
|
15
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk
menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.
|
10.000
|
25.000
|
16
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
|
Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda
berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.
|
tdk ada
|
15.000
|
17
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk
menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk
penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang
dimaksud pasal 64 PP 44/93.
|
tdk ada
|
25.000
|
18
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum
yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.
|
25.000
|
50.000
|
19
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan
bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.
|
15.000
|
25.000
|
20
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993
|
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.
|
tdk ada
|
25.000
|
21
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993
|
Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor
maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.
|
10.000
|
25.000
|
Pelanggaran Sedang
No
|
KLASIFIKASI PASAL
|
JENIS PELANGGARAN
|
denda utk sepeda motor(Rp)
|
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
|
22
|
56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji
bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan
khusus di jalan.
|
tdk ada
|
25.000
|
23
|
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK
beserta BTCK.
|
20.000
|
50.000
|
24
|
57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai
dengan ketentuan.
|
15.000
|
40.000
|
25
|
59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.
|
25.000
|
50.000
|
Pelanggaran Berat
No
|
KLASIFIKASI PASAL
|
JENIS PELANGGARAN
|
denda utk sepeda motor(Rp)
|
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
|
26
|
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak
sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).
|
25.000
|
50.000
|
27
|
54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis
dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.
|
25.000
|
50.000
|
28
|
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang
dinyatakan dengan rambu-rambu.
|
tdk disebutkan
|
tdk disebutkan
|
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran#Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar