Rabu, 06 Juni 2012

Pasal dan denda denda "Penilangan atau TILANG"

Prosedur penilangan

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Mulai Bulan Mei 2009, Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 "tentang lalu lintas dan angkutan jalan" diberlakukan menggantikan UU 14 / 1992










































































Pelanggaran Ringan


No
KLASIFIKASI PASAL
JENIS PELANGGARAN
denda utk sepeda motor (Rp)
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
1
Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
tdk ada
tdk ada
2
58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.
tdk ada
tdk ada
3
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
15.000
25.000
4
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
10.000
25.000
5
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
10.000
15.000
6
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.
10.000
25.000
7
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.
10.000
25.000
8
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
10.000
25.000
9
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.
10.000
25.000
10
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.
10.000
25.000
11
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
10.000
25.000
12
61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.
10.000
15.000
13
51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakang, lampu tanda nomor kendaraan.
10.000
15.000
14
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.
10.000
15.000
15
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.
10.000
25.000
16
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.
tdk ada
15.000
17
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.
tdk ada
25.000
18
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.
25.000
50.000
19
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.
15.000
25.000
20
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.
tdk ada
25.000
21
61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993
Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.
10.000
25.000




Pelanggaran Sedang

No
KLASIFIKASI PASAL
JENIS PELANGGARAN
denda utk sepeda motor(Rp)
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
22
56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.
tdk ada
25.000
23
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
20.000
50.000
24
57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.
15.000
40.000
25
59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.
25.000
50.000

Pelanggaran Berat

No
KLASIFIKASI PASAL
JENIS PELANGGARAN
denda utk sepeda motor(Rp)
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
26
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).
25.000
50.000
27
54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.
25.000
50.000
28
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
tdk disebutkan
tdk disebutkan


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran#Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar