Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara
produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner,
pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan
terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang
tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik
didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan
pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang
berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar –
pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional),
meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif,
termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu,
yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti
:
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat
lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan
usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan
tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps
1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari
seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua
kreditur.
1. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
1.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
2.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang
bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan
dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh
si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang
pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang
“pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan,
apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan
terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap
seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan
badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
3. Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan
tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal
yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara
tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian
semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan
dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS),
misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan
yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas
barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan,
pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang
dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang
telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama
orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah
dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang
komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara
lainnya
4. Perkumpulan-Perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur
dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri
kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan
mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu
persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang
peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan
dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada
sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/
berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya
terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk
orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte
notaris
¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang
diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan
dalam keadaan likuidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam
lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
d. Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/
diambil alih oleh orang lain.
e. Berasaskan gotong royong
f. Merupakan badan hukum didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo
PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun
1960)
Sumber:
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.com/
yanhasiholan.wordpress.com/2012/03/26/hukum-dagang/