PENDAHULUAN
Kebutuhan ekspansi perusahaan
untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi
barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal
tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan
atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa
barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa).
Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun
1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat,
pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari
400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing
juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin
sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in
ownership but in the use of things…
1. PENGERTIAN LEASING
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan
melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan
roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli
barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang
modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak
mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk
mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal
pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan
perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing
semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana
sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam
pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak
penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama
dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping
dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan
pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya
yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak
lessee.
Munculnya lembaga
leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini
mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional
perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai
pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga
tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam
pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika
ditinjau dari laporan
keuangan fiskal
adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease
pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial. Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal
untuk digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik
Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing
Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing
adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang
modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal
tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
2. Prinsipnya pengertian leasing terdiri
dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati
bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
3. Klasifikasi Leasing
3.1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini
berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal
menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee
juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya
untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut
lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan
akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa
dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang
bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor
memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana
yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
3.2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli
barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3.3. Sales type lease (Lease
Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan
oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan
yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan
selama jangka waktu lease.
3.4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak
ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
3.5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak
pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat
terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
4.
CIRI-CIRI UTAMA FINANCIAL LEASING
1. Kewajiban yang pasti, tidak dapat dibatalkan dan serupa dengan persyaratan untuk membayar bunga utang.
2. Periode jangka panjang (5-10tahun)
3. Peralatan lease diamortisasi secara penuh
4. Keuntungan selama periode lease ( Total pembayaran lease daripada harga perolehan aktiva)
5.
MANFAAT LEASING
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
6. ANALISIS
PEMILIHAN ALTERNATIF LEASING ATAU MEMBELI
1. Keputusan untuk membeli atau menglease akan menyangkut banyak aliran kas yang sdah umumv
2. Membeli atau menglease tetap akan mendatangkan biaya operasi dan akan mendapatkan penghasilan.
7.
KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN LEASING
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur
kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran
atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena
hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak
menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya
membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin
dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha
produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease
diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung
dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya
dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap
inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan
oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan
moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada
akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya
suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum
yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit
apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi
suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya.
KESIMPULAN
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang
menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan,
yaitu:
1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak
memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan
melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan
tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat
system pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal
menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan
keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar