PENDAHULUAN
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Pajak progresif
adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase
yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia,
pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang
pribadi, yakni:[1]
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
Sejak Februari 2011, DKI Jakarta menerapkan
pajak progresif kendaraan. Sistem pajak ini dikenakan bagi warga yang memiliki
kendaraan lebih dari satu.
Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua dan ketiga jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu.
"Namun banyak masyarakat yang memilih untuk balik nama kendaraannya atas nama orang lain, agar menghindari dikenakan pajak progresif," ungkapnya.
Royke menjelaskan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.
Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua dan ketiga jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu.
"Namun banyak masyarakat yang memilih untuk balik nama kendaraannya atas nama orang lain, agar menghindari dikenakan pajak progresif," ungkapnya.
Royke menjelaskan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.
Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
Seperti sudah diterangkan
sebelumnya, Pajak progresif dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu
kendaraan bermotor adapun besarnya persentase tarif pajak adalah sebagai
berikut:
•
Kendaraan Pertama 1,75 % dari DPP
•
Kendaraan Kedua 2,25 % dari DPP
•
Kendaraan Ketiga 2,75 % dari DPP
•
Kendaraan Keempat 3,25 % dari DPP
•
Kendaraan Kelima 3,75 % dari DPP
Adapun DPP (Dasar Pengenaan
Pajak) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang ditetapkan berdasarkan
PerGub (bukan nilai jual di pasaran) untuk mengetahui NJKB dan BBNKB serta PKB
ke-1.
Urutan Kepemilikan Kendaraan
Bermotor ini berdasarkan kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baik itu
kendaraan baru maupun bekas)
Contoh perhitungan Pajak Progresif
adalah sebagai berikut:
Misalkan MJ memiliki 5 Sepeda
motor Merk Honda Type NF 125 D (KarismaD), sesuai NJKB yang MJ dapat di tabel
NJKB KArisma adalah Rp 9.900.000,-, maka Pajak yang dikenakan terhadap kelima
Sepeda Motor MJ adalah sebagai berikut:
Kendaraan ke 1 = 1,75 % x Rp.
9.900.000,- = Rp 173.250,-
Kendaraan ke 2 = 2,25 % x Rp.
9.900.000,- = Rp 222.750,-
Kendaraan ke 3 = 2,75 % x Rp.
9.900.000,- = Rp 272.250,-
Kendaraan ke 4 = 3,25 % x Rp.
9.900.000,- = Rp. 321.750,-
Kendaraan ke 5 = 3,75 % x Rp.
9.900.000,- = Rp. 371.250,-
Sedangkan jika MJ memiliki
kendaraan ke 6 dan seterusnya maka besarnya persentase PKB adalah sebesar 3,75
% x NJKB.
Satu lagi sebuah catatan dari
Pajak Progresif ini, Pajak Progresif dikenakan dari motor ke motor dan dari
mobil ke mobil bukan dari motor ke mobil ataupun sebaliknya.
•
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
•
Tarif
Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
•
Tarif
Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
•
Tarif
khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
•
Penjelasan
Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12
tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak
Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor
SAMSAT di wilayah masing-masing.1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Daftar Pustaka
http://poskota.co.id/berita-terkini/2011/03/02/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor
http://metro.vivanews.com/news/read/207393-ini-dia-perhitungan-pajak-progresif-kendaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_progresif
http://jalanberkarisma.wordpress.com/2012/02/24/apa-dan-bagaimana-pajak-progresif-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar